Bandar Lampung, tvOnenews.com - Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mendatangi rumah majikan yang menganiaya pembantu di Jalan Pulau Legundi, Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kedatangan Inspektorat Pemkot Bandar Lampung tersebut untuk mendalami perkara dan sanksi terhadap ASN yang diduga ikut menganiaya pembantu tersebut.
Dimana diketahui penyidik Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Suhaidah alias Oma (70) seorang pensiunan guru dan anaknya Septi (35) yang merupakan ASN dilingkungan Pemkot Bandar Lampung.
"Kemarin dari kita sudah kesana ya. Inspektorat kita lagi mendalami kasus yang melibatkan ASN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (30/5/2023).
Eva menjelaskan, majikan yang menganiaya pembantu itu dikenal sebagai sosok yang tertutup dan kurang bersosialisasi dengan masyarakat. "Orangnya agak tertutup. Di kantor juga jarang masuk kerja," jelasnya.
Saat ditanya mengenai sanksi terhadap ASN tersebut, Eva mengatakan masih mempelajari dan mendalami kasus itu. "Kita tidak bisa mengambil keputusan secara langsung. Kita pelajari dulu. Kalau ada hal-hal yang melanggar, baru kita ambil keputusan," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum terhadap para ART yang menjadi korban penganiayaan majikan. Untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak, Pemkot Bandar Lampung telah membentuk 1.260 orang relawan.
Sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah. Mereka nekat kabur setelah kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Kabupaten Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Kabupaten Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di kawasan Jalan Legundi Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung.
Selama bekerja di rumah majikannya, korban kerap mendapatkan penganiayaan/ bahkan i pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena dianggap berbuat salah. (puj/cai)
Load more