Medan, tvOnenews.com - Sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Laporan dilayangkan oleh Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (30/5/2023).
Safaruddin menjelaskan, awalnya pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut. Kemudian kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya karena barang bukti sabu-sabu disimpan di sana.
Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan. Ia katakan di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.
Load more