Bengkalis, tvOnenews.com - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Zulfan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan operasi pasar terkait daging ilegal yang diambil oleh sejumlah masyarakat setelah pemusnahan oleh Bea dan Cukai di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Kecamatan Bantan pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Kapolres Bengkalis dan Kadisperindag Sulfan melakukan kunjungan ke Pasar Terubuk Bengkalis dan Pasar Tradisional Desa Selat Baru Kecamatan Bantan.
"Kegiatan ini merupakan responsif dan antisipatif dari pihak kepolisian. Kami merespons adanya laporan bahwa sebagian masyarakat menggali daging yang sudah dimusnahkan dan menimbunnya di dalam tanah. Kami memastikan bahwa daging yang tidak layak konsumsi tidak diperjualbelikan atau sampai ke tangan masyarakat," kata Kapolres pada Selasa (30/5/2023).
Kapolres juga menghimbau pedagang daging untuk tidak memasok daging tanpa asal usul yang jelas. Berdasarkan keterangan pedagang, daging yang dijual berasal dari rumah potong lokal di Bengkalis.
"Kami juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas, perangkat desa, kecamatan, dan Babinsa dalam memberikan informasi kepada masyarakat agar mereka tidak membeli atau mengkonsumsi daging yang tidak layak," jelas Bimo.
Kadisperindag Bengkalis, Zulfan, juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi daging tersebut. "Kami sangat menyayangkan kejadian pengambilan daging yang sudah ditimbun dengan tanah," kata Zulfan.
Kapolres, Kadisperindag, dan tim melakukan operasi pasar di pasar tradisional lainnya di Kecamatan Bantan yang berdekatan dengan lokasi TPA tempat pemusnahan.
Load more