Deli Serdang, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkoba asal Malaysia. Seorang nelayan diamankan dari perahu miliknya saat membawa barang haram tersebut. Sedikitnya 18 Kg sabu serta 9,550 butir ekstasi diamankan petugas.
Dalam keterangan resminya, Kapolresta Deli Serdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, mengatakan pelaku merupakan nelayan asal Tanjung Balai yang baru saja menjemput narkoba dari Malaysia menggunakan jalur laut.
"Pelaku AH (33) dan barang bukti ditangkap setelah bersandar di Muara Bagan Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, pada Kamis 25 mei 2023 lalu. Dari tangan pelaku 18 Kg sabu dan 9,550 butir ekstasi kita amankan," terang Kombespol Irsan Sinuhaji, Rabu (31/5/2023).
Terungkapnya jaringan narkoba antar negara ini, berawal dari informasi masyarakat. Unit 1 Satnarkoba Polresta Deli Serdang, langsung bergerak ke lokasi guna mengamankan para pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku AH, sabu asal Malaysia tersebut didapati dari pria berinisial IB yang menjadi penghubung dirinya dan FN yang masih DPO," tambah irsan.
Para pelaku merupakan jaringan dari bandara Narkoba inisial AS, yang telah diamankan dari Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu dan sudah menjalani hukuman.
“Untuk pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukuman seumur hidup atau diatas 20 Tahun penjara," tutup Kapolresta. (asr/nof)
Load more