“Korban ketakutan sehingga saat di perjalanan korban langsung terjun dari sepeda motor yang dikendarai pelaku. Akibat kejadian tersebut korban meminta perlindungan ke Polsek Bukit Intan dan selanjutnya anggota polsek bukit mengantarkan korban ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.(fpa/muu)
Load more