Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
ASN tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial SA (35), bersama ibunya SU (60), telah ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua ART bernama DL (23) dan DDR (15).
Kejadian ini terjadi di kediaman SA yang berlokasi di Jalan Pulau Legundi Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Saraden Nihan, Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung telah mengunjungi Polresta Bandar Lampung untuk berkoordinasi terkait kasus penganiayaan oleh ASN Pemkot Bandar Lampung.
"Saat kami melakukan pengecekan kebenaran berita tersebut ke PPA Polresta Bandar Lampung, ternyata berita tersebut benar. ASN yang bernama Septi Aria bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Saraden Nihan kepada tvOnenews.com pada Rabu (31/5/2023).
Saraden menjelaskan bahwa pelaku sudah bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama 8 tahun dengan pangkat Penata Muda Tingkat 1 (Golongan III B). Ia telah mengalami kenaikan pangkat secara reguler sebelumnya.
"Dilihat dari pangkatnya dan keberadaannya sebagai sarjana S1, sudah jelas bahwa dia sudah mendapatkan kenaikan pangkat secara reguler. Kenaikan pangkat reguler dilakukan setiap 4 tahun," jelas Saraden.
Load more