Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
ASN tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial SA (35), bersama ibunya SU (60), telah ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua ART bernama DL (23) dan DDR (15).
Kejadian ini terjadi di kediaman SA yang berlokasi di Jalan Pulau Legundi Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Saraden Nihan, Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung telah mengunjungi Polresta Bandar Lampung untuk berkoordinasi terkait kasus penganiayaan oleh ASN Pemkot Bandar Lampung.
"Saat kami melakukan pengecekan kebenaran berita tersebut ke PPA Polresta Bandar Lampung, ternyata berita tersebut benar. ASN yang bernama Septi Aria bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Saraden Nihan kepada tvOnenews.com pada Rabu (31/5/2023).
Saraden menjelaskan bahwa pelaku sudah bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama 8 tahun dengan pangkat Penata Muda Tingkat 1 (Golongan III B). Ia telah mengalami kenaikan pangkat secara reguler sebelumnya.
"Dilihat dari pangkatnya dan keberadaannya sebagai sarjana S1, sudah jelas bahwa dia sudah mendapatkan kenaikan pangkat secara reguler. Kenaikan pangkat reguler dilakukan setiap 4 tahun," jelas Saraden.
Terkait tindakan Pemkot Bandar Lampung, Saraden menyatakan bahwa mereka masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum memberikan sanksi disiplin kepada pelaku. "Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan dan proses hukum ini hingga ada putusan inkrah di pengadilan," ungkapnya.
Saraden mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga perilaku baik baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.
"Wajib bagi semua ASN untuk menjaga perilaku baik baik saat bekerja maupun di luar instansi," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus yang melibatkan pegawai mereka.
"Kemarin kami sudah melakukan kunjungan. Inspektorat kami sedang menyelidiki kasus yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," ujar Eva Dwiana pada Selasa (30/5/2023).
Eva menjelaskan bahwa majikan yang melakukan penganiayaan terhadap pembantu dikenal sebagai sosok yang tertutup dan kurang bersosialisasi dengan masyarakat. "Orangnya agak tertutup. Ia juga jarang masuk kerja," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap ASN tersebut, Eva menyatakan bahwa pihaknya masih sedang mempelajari dan menyelidiki kasus tersebut. "Kami tidak bisa mengambil keputusan segera. Kami perlu mempelajarinya terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, baru kami akan mengambil keputusan," kata Eva.
(puj/fna)
Load more