Juendi, yang memiliki latar belakang sarjana hukum dan profesi advokat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nanang Sigit Yulianto untuk mengusut perjalanan dinas yang dinilai sebagai pemborosan.
Yang tidak masuk akal lagi adalah belanja fasilitasi kunjungan tamu dengan nilai anggaran sebesar Rp1 miliar dan biaya sewa hotel yang dilakukan melalui pengadaan langsung. Mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012, yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menurut Juendi, banyak orang awam yang mengetahui bahwa kegiatan di atas Rp200 juta harus melalui lelang, jika tidak, melanggar aturan tersebut dan berpotensi pidana.
Sekretaris PMD, I Wayan Gunawan, merespon tudingan dari Lampung Corruption Watch (LCW) secara normatif. "Nanti saya cek ya," demikian balasan WhatsApp dari Wayan.
(puj/fna)
Load more