Bandar Lampung, tvOnenews.com - Konsep smart village (desa cerdas) yang merupakan desa yang dapat diselesaikan secara digitalisasi mendapat sorotan dari Lampung Corruption Watch (LCW). Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMD) Provinsi Lampung terkesan melakukan pemborosan anggaran pada tahun 2023.
Di saat persoalan Kepala Dinas Kesehatan yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral, kini persoalan baru muncul di Dinas PMD. Yakni biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp2.555.630.281 atau Rp2,5 miliar dan sewa hotel sebesar Rp345 juta, serta biaya fasilitasi kunjungan tamu sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023.
Biaya perjalanan dinas (Perjas) di instansi tersebut mendapat sorotan karena angka sebesar ini dinilai tidak rasional dan boros jika dilihat dari kinerja pemerintah saat ini. Dinas yang memiliki konsep 'Smart Village' terkesan melakukan pemborosan.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menyatakan bahwa belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang mencapai Rp2,5 miliar, serta biaya sewa hotel Rp305 juta dan fasilitasi tamu, belum ada yang dirasakan pada triwulan kedua pemerintahan.
"Artinya setiap bulan OPD PMD ini menghabiskan perjalanan dinas sebesar Rp210 juta. Hampir setiap pekan ada saja PMD ini melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Sementara, hasil dari perjalanan dinas itu belum ada yang dirasakan oleh masyarakat, jika pun ada, bentuknya seperti apa," kata Juendi pada Rabu (31/5/2023).
Dia khawatir perjalanan dinas tersebut hanya sekedar jalan-jalan dengan menggunakan uang rakyat. Juendi menambahkan bahwa lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selalu mengingatkan pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap perjalanan dinas di semua instansi setiap tahun. Namun, penyalahgunaan tetap terjadi. Terlebih lagi, Kementerian yang paling banyak temuan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2020.
Ia berharap perjalanan Dinas OPD PMD harus sesuai dengan bukti penyimpanan dan pertanggungjawaban. "Jangan ada perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif (pinjam KTP siapa yang berangkat), dan kelebihan pembayaran," kata dia.
Juendi, yang memiliki latar belakang sarjana hukum dan profesi advokat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nanang Sigit Yulianto untuk mengusut perjalanan dinas yang dinilai sebagai pemborosan.
Yang tidak masuk akal lagi adalah belanja fasilitasi kunjungan tamu dengan nilai anggaran sebesar Rp1 miliar dan biaya sewa hotel yang dilakukan melalui pengadaan langsung. Mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012, yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menurut Juendi, banyak orang awam yang mengetahui bahwa kegiatan di atas Rp200 juta harus melalui lelang, jika tidak, melanggar aturan tersebut dan berpotensi pidana.
Sekretaris PMD, I Wayan Gunawan, merespon tudingan dari Lampung Corruption Watch (LCW) secara normatif. "Nanti saya cek ya," demikian balasan WhatsApp dari Wayan.
(puj/fna)
Load more