Namun, laporan tersebut kemudian dicabut dan menyatakan bahwa terjadi kesalahpahaman.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelapor Joni dan penasihat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai, Kompol AB.
“Laporan dari suami bernama Joni yang diajukan pada hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasihat hukumnya,” ungkap Hadi pada Rabu, (31/5/2023).
Hadi mengatakan bahwa setelah pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam tersebut, mediasi dilakukan antara pelapor, istrinya, dan terlapor.
“Mediasi dilakukan oleh Bidang Propam,” terangnya.
Hadi menyebutkan bahwa Joni memaafkan dugaan perselingkuhan antara Kompol AB dan istrinya.
Meskipun Joni telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, proses terhadap Kompol AB tetap dilanjutkan.
Load more