Tanggamus, tvOnenews.com - Rumah orang tua dari Marwanah (20), korban penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandar Lampung mendapatkan program bedah rumah dari Bupati Tanggamus, Dewi Handajani.
Rencana bedah rumah itu dikatakan Camat Pugung, Ahmad Yani saat mengunjungi kediaman Junedi orang tua dari Marwanah (20). Dengan melihat kondisi melihat kondisi rumah keluarga korban, pihaknya akan memberikan bantuan bedah rumah.
"Dari pemerintah Kabupaten Tanggamus Lampung akan memberikan program bedah rumah," kata Ahmad Yani, kepada tvOnenews.com, Rabu (31/05/23).
Selain rencana bedah rumah, lanjut dia, Pemkab Tanggamus akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya. "Berdasarkan perintah dari Bupati Tanggamus, untuk segera mengadvokasi segera kondisi dari korban dan keluarga korban," bebernya.
Peristiwa yang menimpa Marwanah akan dijakikan pelajaran bagi pembelajaran dan pengawasan yang lebih ketat berkenaan dengan warga dalam memperkerjakan anak di bawah umur.
"Ini menjadi pembelajaran. Dengan adanya kejadian ini akan menjadi program kerja ke depan agar bisa meminimalisir terjadinya hal-hal seperti ini," tandasnya.
Diketahui, Marwanah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya di Jalan Pulau Legundi, Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung.
Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga hampir 4 tahun dan tidak pernah pulang ke rumahnya. Saat pertama kali bekerja, ia sempat kabur dari rumah majikannya tersebut dengan cara melompat dari pagar rumah majikannya. Ia pun dibantu warga untuk pulang ke rumahnya.
Setelah pulang, ia diminta untuk kembali bekerja di rumah majikannya tersebut. Selain merawat tersangka Suhaida, dia juga diberikan tugas untuk menjaga dua orang anak dari tersangka Septi Aria yang masih balita.
Terbongkarnya kasus penganiayaan terhadap ART ini berawal dari dua orang ART yang kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya. Selama bekerja di rumah majikannya, para ART kerap mendapatkan penganiayaan hingga ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun. (Puj/Fhr)
Load more