Saat merental mobil tersebut, terdakwa Tosa mengatakan mobil dipakai untuk keperluan mengawasi kebunnya yang ada disekitar Kabupaten Langkat, dan mobil dirental perharinya sebesar Rp.300.000.
Selang beberapa hari kemudian terdakwa Tosa ada menelefon saksi yang mengatakan, bahwa mobil yang dirental dalam masalah.
"Aduh bang, gawat ni bang mobil Abang dipake anggota pula untuk bacok orang, mungkin lagi emosi bang," ucap saksi dihadapan majelis.
"Tolong aman-amankan lah bang kalau ada polisi bang, ucap Tosa lagi melanjutkan. Lalu dijawab saksi "aduh bang kog sampe seperti itu bang, kalau polisi datang ya saya ceritakan aja lah yang sebenarnya," ucap saksi menirukan perbincangan dirinya dengan Tosa saat itu.
Dan beberapa hari kemudian personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ada mendatangi saksi untuk diperiksa dimintai keterangannya sebagai saksi atas keberadaan satu unit mobil mini bus miliknya.
Terdakwa Tosa Ginting mengakui jika dirinya ada merental satu unit mobil mini bus kepada saksi untuk keperluan mengurus kebunnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban Togar Lubis mengatakan bahwa dari keterangan ke dua saksi sudah nampak titik terang bahwa pembunuhan korban Paino merupakan pembunuhan berencana, sebab sudah ada usaha untuk merental mobil dan mengatur strategi dengan melibatkan terdakwa lainnya.
"Dari keterangan dua saksi pada sidang hari ini sudah ada titik terang bahwa ini merupakan pembunuhan berencana dan terdakwa Tosa Ginting pantas dijerat dengan hukuman yang aeberat - beratnya sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut," ucap Togar Lubis kepada awao media usai persidangan di tutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu depan dengam agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. (Tht/Fhr)
Load more