Langkat, tvOnenews.com -Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat kembali menghadirkan dua orang saksi untuk keperluan persidangan/ pelaksanaan penetapan hakim pengadilan Negeri Stabat dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, kasus pembunuhan terhadap Paino atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Rabu (31/5/2023).
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Suri Hardiningtyas warga Dusun Mekar Sari Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Bayu Ramadhan warga Medan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Bakara didampingi dua hakim anggota kedua orang saksi tersebut diambil sumpahnya untuk didengar keteranganya sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat.
Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, mengikuti persidangan di kursi pesakitan secara daring dari rumah tahanan Tanjung Pura.
Dihadapan majelis hakim Suri Hardiningtyas mengatakan bahwasanya ia hanya sekedar mengetahui dengan terdakwa Tosa Ginting yang merupakan anak dari Okor Ginting.
"Saya hanya tahu, Tosa itu adalah anaknya Okor Ginting, yang mulia," ucap Suri.
Saksi juga mengetahui terdakwa Tosa dari terdakwa Tato, (status Tato salah seorang terdakwa atas pembunuhan Paino). Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, Tato merupakan kekasih saksi, dan Tato bekerja dirumah Tosa Ginting sebagai pengawal atau satpam.
Terakhir berjumpa dengan Tato, Tato ada berbicara dengan saksi mengatakan kalau ia capek mau tidur bentar, selanjutnya ia mengajak pergi terburu - buru kearah Batang Kuis menuju rumah abang Tato mengendarai mobil angkutan umum.
Ditengah perjalanan persisnya di daerah Binjai mereka berhenti disalah satu penginapan, dan bercerita kalau dia sangat lelah dari Bukit Dinding selanjutnya ia pun langsung terlelap tidur.
Dipenginapan tersebut Tato ada menerima telfon dari terdakwa Tosa dan menanyakan keberdaan Tato, dimana saat itu perbincangan melalui HP dengan pengeras suara (loud speaker) sehingga pembicaraan didengar saksi.
Selanjutnya dipagi hari mereka kembali melanjutkan perjalanan ke daerah Batang Kuis dan menginap selama dua hari dirumah tersebut. Saat itu saksi ada melihat Tato membawa uang sebesar Rp 3 Juta yang katanya upah kerjanya dan uang tersebut sempat dibelikan seuntai kalung emas sebagai hadiah dari Tato buat saksi, namun selang beberapa hari kemudian kalung kembali dijual dengan alasan akan digantikan dengan yang lebih besar.
Setelah dua hari menginap di Batang kuis sore hari mereka berdua kembali mendatangi rumah kakak Tato yang lainnya yang bernama Hanim dan Tosa kembali ada menelepon Tato hanya sekedar menanyakan keberdaan Tato.
"Kau dimana," sebut saksi menirukan suara Tosa.
Semalam menginap dirumah Hanim, pagi harinya mereka beranjak kearah Tanjung Morawa menuju perumahan Granit, tempat tinggal saudara angkat Tato dan menginap selama dua Minggu dirumah tersebut.
Saat di rumah saudara angkatnya tersebutlah Tato dijemput oleh Polisi. Diperjalanan Tato ada berbicara dengan saksi yang mengatakan ia sangat menyesal karena telah membunuh orang,
"Saya sangat menyesal karena membunuh orang," sebut saksi dihadapan majelis hakim, menirukan ucapan Tato.
Masih keterangan saksi, saat itu Tato berulang kali mengungkapan penyesalannya karena telah membunuh orang.
"Awalnya saya cuma disuruh ngecek sawit oleh Tosa, rupanya disuruh membunuh orang (Paino), saya disuruh menghalangi dijalan," ucap saksi lagi. Saksi juga menyatakan saat itu Tato ada mengatakan kalau bos Tosa lagi ada masalah pribadi dengan seseorang.
Tato ada mengatakan kepada saksi jika dia sudah merasa capek.
"Aku sudah capek kayak gini padahal aku cuma bawa kereta aja sedangkan yang menembak Dedi," sebut saksi menirukan ucapan Tato.
Selanjutnya saksi menanyakan kenapa mau, siapa yang nyuruh tanya saksi lagi, yang nyuruh bos Tosa, sebut Tato saat itu.
Sebelumnya (sebelum dijemput pihak kepolisian) saksi tidak merasa curiga dengan sikap Tato, karena Tato hanya mengatakan lagi ada masalah, dan mengatakan lagi tidak aman berada di Stabat.
Saat beberapa hari saksi bepergian bersama Tato, Tato pernah ada mengatakan kepada saksi bahwasanya ia ada membunuh seseorang dan saksi sempat menyuruh Tato untuk menyerahkan diri ke Polisi, namun Tato tidak mau, dan sebelumnya saksi juga tidak mengetahui jika orang yang dibunuh adalah Paino, saksi mengetahui jika orang yang dimaksud Tato adalah Paino, setelah berita kematian Paino mulai muncul di media sosial.
Sementara itu terdakwa Tosa Ginting menyanggah sepenuhnya keterangan dari saksi Suri Hardiningtyas,
"Ijin yang mulia, keterangan yang disampaikan oleh saksi tidak benar semua, dan saya tidak pernah menyuruh Tato untuk menghalangi Paino, dan saya tidak mengenal saksi sama sekali," ucap Terdakwa Tosa Ginting kepada majelis hakim.
Sementara itu, Saksi Bayu Ramadahan dalam kesaksiannya mengatakan kenal dengan Tosa Ginting pertama kali sejak ia masuk kedalam sel tahanan, pada 2021 silam. Sebab saksi kesehariannya sebagai petugas keamanan di rumah tahanan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Saksi sendiri diperiksa keterkaitan masalah satu unit mobil miliknya yang dirental oleh terdakwa Tosa Ginting sebelum terjadinya kasus pembunuhan.
Setelah masa tahanan Tosa Ginting berakhir, antara saksi dan terdakwa Tosa menjalin persahabatan, bahkan terdakwa Tosa juga pernah mengundang makan satu tim petugas keamanan rutan kerumahnya.
Saksi juga memiliki usaha rental mobil dan membenarkan jika terdakwa Tosa Ginting ada merental satu unit mobil miliknya jenis mini bus yang saat ini telah disita oleh pihak Kejaksaan sebagai barang bukti. Terdakwa Tosa Ginting sebelumnya juga sering merental mobil miliknya.
Saat merental mobil tersebut, terdakwa Tosa mengatakan mobil dipakai untuk keperluan mengawasi kebunnya yang ada disekitar Kabupaten Langkat, dan mobil dirental perharinya sebesar Rp.300.000.
Selang beberapa hari kemudian terdakwa Tosa ada menelefon saksi yang mengatakan, bahwa mobil yang dirental dalam masalah.
"Aduh bang, gawat ni bang mobil Abang dipake anggota pula untuk bacok orang, mungkin lagi emosi bang," ucap saksi dihadapan majelis.
"Tolong aman-amankan lah bang kalau ada polisi bang, ucap Tosa lagi melanjutkan. Lalu dijawab saksi "aduh bang kog sampe seperti itu bang, kalau polisi datang ya saya ceritakan aja lah yang sebenarnya," ucap saksi menirukan perbincangan dirinya dengan Tosa saat itu.
Dan beberapa hari kemudian personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ada mendatangi saksi untuk diperiksa dimintai keterangannya sebagai saksi atas keberadaan satu unit mobil mini bus miliknya.
Terdakwa Tosa Ginting mengakui jika dirinya ada merental satu unit mobil mini bus kepada saksi untuk keperluan mengurus kebunnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban Togar Lubis mengatakan bahwa dari keterangan ke dua saksi sudah nampak titik terang bahwa pembunuhan korban Paino merupakan pembunuhan berencana, sebab sudah ada usaha untuk merental mobil dan mengatur strategi dengan melibatkan terdakwa lainnya.
"Dari keterangan dua saksi pada sidang hari ini sudah ada titik terang bahwa ini merupakan pembunuhan berencana dan terdakwa Tosa Ginting pantas dijerat dengan hukuman yang aeberat - beratnya sebagai otak pelaku pembunuhan berencana tersebut," ucap Togar Lubis kepada awao media usai persidangan di tutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu depan dengam agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. (Tht/Fhr)
Load more