Medan, tvOnenews.com - Vice President (VP) Penjualan Wilayah I PT Pupuk Indonesia (Persero), Wawan Arjuna, mendatangi Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) setelah ditemukannya ratusan ton pupuk bersubsidi jenis ponska (NPK) di gudang milik PT Pupuk Indonesia di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (30/05/2023) sore kemarin, Wawan mengklarifikasi bahwa Pupuk Indonesia (PI) telah menyediakan pupuk sesuai dengan ketentuan Permendag. Artinya, pupuk yang ditemukan menumpuk di gudang tersebut untuk memenuhi kebutuhan 2-3 minggu ke depan.
"Wawan menjelaskan bahwa pupuk yang disubsidi saat ini terdiri dari Urea dan NPK sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Saat ini, posisi persediaan pupuk terbatas hanya pada beberapa jenis komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu," ujarnya.
Wawan menambahkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatera Utara tahun 2023 adalah sebanyak 214.617 ton Urea dan 144.779 ton NPK. Selain itu, terdapat alokasi khusus sebanyak 4.016 ton pupuk NPK untuk kakao.
Menanggapi temuan Ombudsman, Wawan menjelaskan bahwa pupuk yang ditemukan di gudang tersebut bukanlah pupuk yang ditimbun, melainkan merupakan stok pupuk NPK untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan di Kabupaten Sergai. Untuk stok pupuk Urea, gudangnya terletak di Belawan, Medan.
"Wawan menegaskan bahwa gudang-gudang yang ada tidak tersebar di seluruh kabupaten, namun kami telah menghitung dan memastikan bahwa gudang yang ada sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di Sumatera Utara," ungkapnya.
Mengenai keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, Wawan menjelaskan bahwa semua petani yang ingin menerima pupuk harus terdaftar dalam sistem e-Alokasi. Jika petani tidak terdaftar, mereka tidak akan bisa mendapatkan pupuk subsidi. Hingga saat ini, sekitar 30-40 persen dari alokasi pupuk setahun sudah ditebus oleh petani. Dengan demikian, realisasi penyaluran pupuk hingga bulan Mei 2023 telah mencapai target yang ditetapkan.
Load more