Padang, tvOnenews.com - Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat mencatat terjadinya lonjakan angka perceraian pascalebaran idul fitri 2023. Penyebab perceraian beragam.
Beberapa persoalan yang menjadi pemicu perceraian tersebut adalah acara reuni, pengaruh telepon pintar, chatting yang menimbulkan gangguan pihak ketiga.
“Kasusnya memang beragam sebabnya, terutama pasca Idul Fitri. Ada karena faktor ekonomi dan orang ketiga melalui ponsel. Dan ada juga akibat pertemuan-pertemuan reuni yang menimbulkan gangguan pihak ketiga ketika mereka curhat, nyambung dan saling kontak,” ujar Nursal, Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Selasa (30/5/2023).
Kata Nursal, sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu, terdapat rata-rata 60 kasus perceraian setiap bulannya. Namun setelah itu, hingga hari ini Pengadilan Agama kelas I A Padang, rata-rata menangani hingga 100 kasus perceraian per hari.
“Faktor bulan Ramadhan juga menimbulkan lonjakan karena mereka yang berperkara menahan diri untuk menjalankan proses perceraian selama bulan puasa karena segan melakukan perceraian, usai Ramadan barulah mereka mengajukan gugatan cerai,” terang Nursal lagi.
Sementara, mayoritas yang bercerai terbanyak pada usia perkawinan lima tahun ke bawah dengan rata-rata usia pasangan tersebut 30 tahun paling tinggi. Hal ini bersamaan dengan umur dan usia perwakinan yang memasuki tahap-tahap rawan.
“Ada beberapa kasus pasangan yang mengalami konflik rumah tangga ini mereka berbagi cerita tentang rumah tangga mereka disaat pertemuan atau acara reuni kepada temannya yang dulu pernah dekat kemudian terjalin lagi komunikasi sehingga menjadi orang ketiga yang berujung perceraian,” sesal Nursal.
Load more