Dijelaskan Kasat, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta, atas dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku TT dan saudara SI cs. Diduga kuat mereka bermain mata untuk menguras uang RN, karena korban takut diberitakan ke publik akhirnya menyerahkan sejumlah uang.
"Karena tidak tahan lagi diancam dengan berita, korban melaporkan ke polisi dengan Nomor laporan polisi: LP/B/57/IV/ 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 07 April 2023. Atas dasar laporan ini lah pelaku diamankan kemarin," ucap Kasat.
Lanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman" Subsider " terancam dipidana.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang di tujukan secara pribadi.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan pelaku terancam pidana kurangan 6 tahun penjara," pungkasnya. (dar/haa)
Load more