Merangin, tvOnenews.com - Seorang oknum wartawan Inisial, AL (47), akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib atas dugaan keterlibatan tindak pidana primer serta pemerasan dan pengancaman kepada RN selalu korban.
Kejadian tersebut berawal, saat korban (Pelapor) diminta uang oleh saudari TT yang tak lain wanita panggilan atau pemandu suara (LC) di kabupaten Merangin, Jambi.
Awalnya pelaku TT dan korban pada bulan Juni 2022 sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Berawal dari perselingkuhan itulah wanita pemandu suara meminta uang dengan RN yang tidak lain korban pemerasan, karena takut kasus perselingkuhan diketahui publik, maka korban mulai menyerahkan uang ke TT dari Rp 2 juta sampai Rp 30 juta rupiah.
"Pada bulan Maret 2023 saya dengan TT sempat ada permasalahan dan dia minta lagi uang Rp 20 juta untuk berobat. Setelah uang dikirim. Selang beberapa hari lagi dia meminta uang lagi kepada saya katanya itu untuk tutup mulut, agar tidak diberitakan kasus perselingkuhan itu," ucap RN kepada penyidik Polres Merangin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian menyebutkan bahwa pelaku berinisial AL yang merupakan seorang oknum wartawan di Merangin diamankan petugas karena terlibat kasus dugaan pemerasan dan UU ITE, yang diduga kuat pelaku, rekan pelaku TT agar aksinya itu berjalan mulus.
"Korban (RN) diancam oleh pelaku supaya memberikan uang pelicin supaya kasus ia selingkuh dengan saudari TT pemandu suara tidak diberitakan. Karena korban terancam maka diserahkan uang kepada pelaku," ujar AKP Lumbrian, Kamis (01/05/2023).
Dijelaskan Kasat, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta, atas dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku TT dan saudara SI cs. Diduga kuat mereka bermain mata untuk menguras uang RN, karena korban takut diberitakan ke publik akhirnya menyerahkan sejumlah uang.
"Karena tidak tahan lagi diancam dengan berita, korban melaporkan ke polisi dengan Nomor laporan polisi: LP/B/57/IV/ 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 07 April 2023. Atas dasar laporan ini lah pelaku diamankan kemarin," ucap Kasat.
Lanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman" Subsider " terancam dipidana.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang di tujukan secara pribadi.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan pelaku terancam pidana kurangan 6 tahun penjara," pungkasnya. (dar/haa)
Load more