Para pelaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui pintu depan yang berhasil mereka bobol. Saat melaksanakan aksinya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berharga seperti televisi 50 inci, speaker, 6 pasang sepatu, AC portable, 4 buah tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, kipas angin, dan alat pemanggang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.
"Barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku AM. Karena sudah pagi, sebagian barang curian tersebut disimpan di hutan tidak jauh dari rumah korban," katanya lagi.
Keesokan harinya, AM mengajak GL, sepupunya, untuk mengambil barang curian yang disimpan di hutan tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan barang, mereka menjualnya.
"Selain pelaku remaja ini, kita juga berhasil mengamankan seorang individu dengan inisial GL. GL mengaku tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut hasil curian, tetapi untuk keperluan pemeriksaan, kita amankan terlebih dahulu di Polresta," tegas Kasat.
Kasat juga menambahkan bahwa para pelaku menjual barang-barang curian tersebut dengan harga yang rendah. Bahkan salah satu barang curian dijual kepada salah seorang kerabatnya dengan alasan kekurangan uang.
(fpa/fna)
Load more