Pangkal Pinang, tvOnenews.com - Tim Sergap Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang remaja berusia 17 tahun yang terlibat dalam tindak pencurian di rumah kosong selama masa mudik Lebaran beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Remaja ini masih di bawah umur, tetapi bukan dia yang merencanakan pencurian," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, pada Jumat (2/6/2023).
Evry Susanto menjelaskan bahwa pelaku pembobol rumah kosong tersebut tidak beraksi sendirian. Dia melibatkan dua rekannya, yang dikenal dengan inisial AM dan AJ, dalam aksinya di Temberan Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang.
"Uang dari hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berjudi," tegas Kasat.
"Setelah melakukan pemeriksaan, AM yang memiliki ide untuk mencuri di rumah korban karena kondisinya sedang kosong. Sementara itu, pelaku AJ juga masih di bawah umur, dan keduanya masih dalam pengejaran kita," tambahnya.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (24/4/2023) yang lalu. Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
"Pelaku remaja ini masuk ke rumah bersama AM dengan cara memanjat tembok atau pagar rumah. Sedangkan AJ menunggu di depan dan menerima barang curian," jelasnya.
Para pelaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui pintu depan yang berhasil mereka bobol. Saat melaksanakan aksinya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berharga seperti televisi 50 inci, speaker, 6 pasang sepatu, AC portable, 4 buah tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, kipas angin, dan alat pemanggang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.
"Barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku AM. Karena sudah pagi, sebagian barang curian tersebut disimpan di hutan tidak jauh dari rumah korban," katanya lagi.
Keesokan harinya, AM mengajak GL, sepupunya, untuk mengambil barang curian yang disimpan di hutan tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan barang, mereka menjualnya.
"Selain pelaku remaja ini, kita juga berhasil mengamankan seorang individu dengan inisial GL. GL mengaku tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut hasil curian, tetapi untuk keperluan pemeriksaan, kita amankan terlebih dahulu di Polresta," tegas Kasat.
Kasat juga menambahkan bahwa para pelaku menjual barang-barang curian tersebut dengan harga yang rendah. Bahkan salah satu barang curian dijual kepada salah seorang kerabatnya dengan alasan kekurangan uang.
(fpa/fna)
Load more