Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Krismono (34), seorang warga Desa Sereka, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sangga Desa.
Tersangka Krismono ditangkap ketika bersembunyi di rumahnya di Desa Sereka. Sayangnya, tiga rekannya berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku perampokan ini melakukan aksi kejahatan dengan menghadang sebuah mobil truk di jalan lintas Sekayu-Lubuk Linggau, di wilayah Musi Banyuasin. Para pelaku, bersama dua rekannya, memaksa korban untuk memberikan uang, ponsel, dan barang berharga lainnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nasirin, mengungkapkan bahwa kelompok perampok mobil ini beroperasi di jalan lintas yang mengalami kerusakan, sehingga mobil terpaksa berhenti. Salah satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap.
"Kami berhasil menangkap Krismono, satu dari tiga pelaku yang melakukan penodongan terhadap mobil truk. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami telah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut," kata Nasirin.
Tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan dapat dihukum dengan penjara selama 12 tahun.
(pka/fna)
Load more