"Dalam 1x24 jam kita berhasil menangkap para pelaku yang terlibat tawuran maupun pelaku membuat korban meninggal dunia, korbannya masih anak dibawah umur dan tergeletak di jalan dan kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga perintah dari Kapolda Sumsel untuk Polrestabes Palembang di backup Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan kepolisian gabungan," jelas Kombes Pol Anwar saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (2/6/2023).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kepada 12 orang, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Andri Afriansyah alias Wakyek, Rizki Satria, Reza Pahlevi, dan ada 2 orang lagi yang menjadi DPO.
"Untuk DPO akan kita lakukan maksimal mungkin untuk menangkap pelaku, apapun yang terjadi harus kita tangkap identitasnya Bagas dan Faldo," terangnya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam dan rekaman CCTV.
"Pasal diterapkan 80 ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 milyar," tegas Kombes Pol Anwar.
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan dalam kasus ini terdapat dua korban. Satu meninggal dunia dan satu luka bacok.
"Kita bisa ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang diamankan merupakan aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana sebelumnya sudah pernah terjadi. Tahun 2022 terjadi kasus sama dengan korban meninggal dunia di kambang Iwak dan awal 2023 di jalan Demang Lebar Daun dan bulan Juni 2023 terjadi di SU I," tutur Kompol Harryo.
Load more