Palembang, tvOnenews.com - Tim gabungan unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel, bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 12 remaja dari wilayah Seberang Ilir dan Seberang Ulu Palembang, yang terlibat aksi tawuran.
Dari ke 12 remaja tersebut, tiga diantaranya merupakan tersangka yang menyebabkan satu korban meninggal dunia berinisial MFF (17), warga jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka utama pembacokan terhadap korban yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, dan dua temannya ikut membantu yakni M Rizki Satria (18) dan Reza Pahlevi (19), keduanya warga Kecamatan SU I Palembang.
Sedangkan dua orang lagi menjadi DPO, yakni Bagas dan Faldo. Bagas melakukan penganiayaan terhadap korban Egi luka di kepala dan tangan. Kemudian empat remaja lainnya yang diamankan ikut tawuran yakni RE (16), AY (16), Rafli (18), HD (16).
Dari kelompok Seberang Ilir polisi mengamankan Aidil (19), DN (16), Hafis (18), RA (15), Alip (16).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, membenarkan terjadinya tawuran antar kelompok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Dalam 1x24 jam kita berhasil menangkap para pelaku yang terlibat tawuran maupun pelaku membuat korban meninggal dunia, korbannya masih anak dibawah umur dan tergeletak di jalan dan kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga perintah dari Kapolda Sumsel untuk Polrestabes Palembang di backup Dit Reskrimum Polda Sumsel melaksanakan kegiatan kepolisian gabungan," jelas Kombes Pol Anwar saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (2/6/2023).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kepada 12 orang, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Andri Afriansyah alias Wakyek, Rizki Satria, Reza Pahlevi, dan ada 2 orang lagi yang menjadi DPO.
"Untuk DPO akan kita lakukan maksimal mungkin untuk menangkap pelaku, apapun yang terjadi harus kita tangkap identitasnya Bagas dan Faldo," terangnya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni motor, helm, jaket jeans putih, baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam dan rekaman CCTV.
"Pasal diterapkan 80 ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 milyar," tegas Kombes Pol Anwar.
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan dalam kasus ini terdapat dua korban. Satu meninggal dunia dan satu luka bacok.
"Kita bisa ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang diamankan merupakan aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana sebelumnya sudah pernah terjadi. Tahun 2022 terjadi kasus sama dengan korban meninggal dunia di kambang Iwak dan awal 2023 di jalan Demang Lebar Daun dan bulan Juni 2023 terjadi di SU I," tutur Kompol Harryo.
Sambungnya, tersangka yang ditangkap merupakan pimpinan atau pentolan karena di lingkungan mereka termasuk yang di segani.
"Kita bersyukur sudah mengungkap kasus ini, bersama tim Polda Sumsel," ujarnya.
Sementara untuk modus kejadian ini, masih kata Kombes Harryo, berawal dari komunikasi melalui media sosial Instagram, sehingga terjadi tawuran secara bersama-sama.
"Kejadian ini sudah menjadi dinamika yang berulang di wilayah hukum Kota Palembang, kami menghimbau khususnya kepada orang tua atau rekan lainnya tolong disampaikan kepada teman-temannya jangan sampai mudah terbujuk rayu di media sosial hanya untuk ingin tawuran," tutupnya. (peb/haa)
Load more