Ade juga berharap adanya keseriusan Pemkab Simeulue untuk mengupayakan agar status gedung pers dapat diperjelas apakah bersifat hibah ataupun hanya sebatas pinjam pakai.
Dirinya juga mengakui memang sejak dibangun pada tahun 2018 silam, hingga kini kalangan wartawan enggan menempati gedung pers dikarenakan tidak adanya landasan hukum bagi wartawan baik berupa surat tertulis dari Pemerintah Aceh maupun Pemda Simeulue.
“Hingga kondisi bangunan gedung pers yang dibiarkan terlantar telah ditumbuhi tumbuhan semak belukar yang menjalar hingga menutupi bagian pagar serta pekarangan,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Simeulue Asludin, mengaku kalau pihaknya hingga kini masih berupaya untuk memperjelas status gedung pers tersebut, seperti berkonsultasi dengan organisasi pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
“Kita sedang berupaya agar gedung pers yang berada di Simeulue dapat segera dilimpahkan untuk menjadi aset Pemda sehingga peruntukan kepada wartawan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (kha/wna)
Load more