“Ini bukan hal yg bisa ditoleransi, usut tuntas dalang nya dan berikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku” tagas Marpandi.
Zikri Marpandi juga mengatakan, jika DLHK yang saat ini memiliki Hasil Uji Laboratorium tetapi mengapa tidak segera mempublikasikan perusahaan mana yang harus bertanggung jawab, kalau terus melindungi pelaku kejahatan lingkungan, maka kedepan pencemaran lingkungan akan semakin parah karena dianggap hukum di Aceh Barat tidak berfungsi.
“jika dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada pencemaran lagi, jangan buat hukum di Aceh Barat tidak berfungsi dan DLHK jangan loyo, dan kami minta DLHK tidak menyembunyikan nama perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran, segera buka ke publik siapa pelakunya sesuai hasil Lab,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya :
Aktivis Mahasiswa Univertas Teuku Umar Meulaboh tersebut merasa aneh, karena kedua perusahaan yang selama ini melakukan penambangan dan bongkar buat batubara, seperti PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2, sama tidak mengakui kalau batubara tersebut milik mereka.
Load more