"Awalnya kita melakukan backup bersama Polres Pagar Alam untuk pengembangan kasus narkoba. Karena tersangka atas nama Juanda ini merupakan salah satu warga yang masuk dalam wilayah hukum kita sehingga kita bersama-sama melakukan penggeledahan dikediaman orang tua tersangka yang berada di Desa Bantunan untuk mencari barang bukti tambahan lainnya. Namun, dari penggeledahan tersebut kita menemukan senpira Laras panjang berikut peluru aktifnya, sehingga pemilik rumah atas nama Giresdin langsung kita amankan ke Mapolsek Pajar Bulan," ungkap Bambang Julianto, Sabtu, (3/6/2023).
Sementara dari pengakuan Giresdin kepada Polisi, senpira berikut 41 peluru aktif tersebut merupakan titipan seorang yang sudah meninggal dunia. Namun, pihak Polsek Pajar Bulan masih terus mendalami temuan senpira ini, dan langsung mengamkan tersangka Giresdin untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
"Akan terus kita dalami dan kita kembangkan terkait kepemilikan senpira ini. Apalagi dari pengakuan awal pemilik rumah senpira ini merupakan titipan. Guna kepentingan lebih lanjut, pemilik bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pajar Bulan, sementara tersangka kasus narkoba atas nama Juanda ditangani oleh Satreskrim. Polres Pagar Alam," pungkasnya. (Ayh/Fhr)
Load more