Masih diterangkan Kapendam, menurut pengakuan sopir bernama Imam Murianto mereka membawa barang yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas sebanyak 22 Koli yang dimuat dari Kota Bandung dan akan di bawa ke Medan.
"diketahui barang baju bekas tersebut didatangkan dari kota bandung kemudian akan di bawa ke kota Medan untuk di jual belikan," Sebut Rico.
Selanjutnya, tim gabungan langsung membawa kendaraan Truk bermuatan barang selundupan berupa Ball Pres dan sopir bernama Imam Murianto di bawa ke Kantor Bea Cukai Kabupaten Batu Bara, guna proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya :
"Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan Barang Import berupa Ball Press atau Pakaian Bekas di wilayah Sumut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Load more