Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka Suhaidah alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya Septi Aria, yang berusia 35 tahun. (puj/nof)
Load more