Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Sedikitnya tiga orang tersangka kasus pembakaran lahan mineral di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terancam dikenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Adapun ketiga tersangka pembakaran lahan minerl itu merupakan pria masing-masing berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik satuan reserse kriminal kepolisian resor Muara Enim mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.
“Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5/2023) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” kata dia.
Menurutnya, para tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang.
Perbuatan tersangka terungkap bermula saat tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap di wilayah itu saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5/2023) sore.
Dari temuan tersebut kemudian, tim pantauan udara meminta personel babinsa, babinkamtibmas dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya.
Di lokasi personel yang bertugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya, korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.
“Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah pak Kapolda dan Danrem (selaku ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka BI kepada penyidik mereka perintahkan oleh seorang mandor berinisial U (40) untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar.
Untuk itu, Andi menegaskan, tela memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku U yang identitasnya sudah didapatkan itu. (ant)
Load more