Hal tersebut, diduga di akui oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa Aceh bahwa narapidana atas nama Zul Peng Grik dibantu kabur oleh oknum pegawainya, perlu diketahui bahwa narapidana tersebut merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu atau ‘Bos Sabu’ dengan identitas Zul alias Peng Grik, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham, Yudi Suseno mengatakan, saat ini narapidana Ata nama Zul Alias Zul peng grik telah ditetapkan DPO Oleh kepolisian dan pihaknya juga terus melakukan pencarian terhadap napi tersebut.
Selain itu untuk oknum pegawaiyang berinisial (MA), telah di pindah tugaskan ke Lapas Meulaboh. untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan yang lagi diproses pusat.
“Untuk MA sekarang ditugaskan di Meulaboh, untuk hasil pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukdisnya sedang dalam proses di pusat,” kata Yudi kepada tvOnenews.com, Minggu (4/6/2023).
Load more