Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka pemilik sumur tambang minyak ilegal ini dijerat dengan pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja Junyo Pasal 188 KUHP, dan diancam hukuman Enam Tahun penjara, serta denda Enam Puluh Milyar Rupiah. (pka/aag)
Load more