Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Sumur tambang minyak ilegal yang berada di Dusun Enam, Desa Keban Satu, Kecamatan Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin meledak dan terbakar Senin (5/6/2023).
Kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang berada di dalam sumur yang mengakibatkan material batu menghantam pipa penyulingan, hingga terjadi ledakan.
Pemilik tambang bernama Leo Chandra (34) warga asal Desa Terusan ditangkap aparat Kepolisian Unit Pidana Khusus Polres Musi Banyuasin, saat tengah berada dirumahnya.
Tersangka kabur usai melihat peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal miliknya, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Arto mengatakan, terbakarnya sumur tambang minyak ilegal ini akibat kurangnya pengamanan penambangan yang dilakukan oleh pelaku.
"Penambangan minyak ilegal yang meledak ini akibat gesekan batu material yang menghantam pipa tambang karena besarnya gas. Kita juga amankan tersangka pemilik tambang saat tengah bersembunyi dirumahnya, dan saat ini kita masih lakukan penyidikan seta sudah kita lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara," pungkas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka pemilik sumur tambang minyak ilegal ini dijerat dengan pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja Junyo Pasal 188 KUHP, dan diancam hukuman Enam Tahun penjara, serta denda Enam Puluh Milyar Rupiah. (pka/aag)
Load more