Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Leo Chandra (34) warga asal Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dijadikan tersangka. Pilisi menangkap pemilik tambang minyak ilegal ini, dirumahnya, setelah dirinya kabur usai mengetahui Sumur tambang minyak miliknya terbakar hebat.
Peristiwa terbakarnya sumur tambang minyak ilegal ini, akibat hantaman gas yang keluar dari dalam sumur, hingga material batu keluar dan menghantam pipa tambang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, padahal Polisi sebelumnya sudah menghimbau agar warga tidak lagi melakukan aktifitas penambangan liar yang berbahaya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin mengatakan, himbauan kepada warga sudah sering dilakukan, namun warga tetap melakukan aktifitas secara sembunyi-sembunyi.
"Kita selalu memberikan himbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas penambangan minyak ilegal. Sementara pemilik sumur tambang kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan", pungkas Kapolsek.
Pemilik tambang dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Cipta kerja, dengan diancam hukuman Enam Tahun penjara serta denda Enam Puluh Milyar Rupiah.(pka/haa)
Load more