LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang Pengacara Menjadi Tersangka penggelapan dan barang bukti
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Seorang Pengacara di Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Senilai Rp 237.040.000

Iwan Kurniawan seorang Pengacara di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat menggelapkan uang ratusan juta milik PT Golden For

Senin, 5 Juni 2023 - 16:34 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Iwan Kurniawan seorang Pengacara di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat menggelapkan uang ratusan juta milik PT Golden Forest Indonesia (GFI).

Pelaku Iwan menerima uang Rp 237.040.000 dari PT GFI untuk membayar Pajak Bumi bangunan (PBB) atas tanah milik perusahaan itu. Namun, uang itu tidak dibayarkan oleh tersangka, hingga Pemilik PT GFI mengalami kerugian senilai ratusan juta.

Kapolres Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan perkara penggelapan ini berlangsung sejak Maret 2021 hingga November 2022. Awalnya, Direktur PT GFI memberikan kuasa kepada pelapor Bobby Jayanto seorang anggota DPRD Kepri untuk mengurus tanah seluas kurang lebih 439 hektar, yang berlokasi di Jalan Berdikari II Kangboi, Kabupaten Bintan untuk menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya, pelapor menawarkan pekerjaan itu kepada tersangka untuk mendaftar dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU pada Maret 2021. Tersangka menyanggupi dan menyuruh rekannya bernama Razil dan Saudara M Abdi Baihaqi untuk membuat Proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Dengan total biaya keseluruhan Rp 1.250.840.000. sudah termasuk honor sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya Proposal dan RAB diserahkan kepada pelapor. Tapi sebelum disetujui, tersangka mengatakan supaya dicairkan terlebih dulu uang tahap pertama sebanyak 10 persen," ujar Giofany, Senin (5/6/2023).

Kasi Humas menerangkan, tersangka juga sempat mengatakan butuh uang pegangan. Hal tersebut, membuat pelapor percaya dan yakin bahwa tersangka mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU.

"25 Mei 2021 BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp 125.084.000 kepada saudara tersangka. Kemudian perjanjian kerjasama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka memulai pelaksanaan pekerjaan tahap pertama, sesuai yang tertuang dalam proposal dan isi perjanjian. Bahkan, tersangka kerap melaporkan progres pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan  tahap I kepada pelapor.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali menerima uang tahap II sebesar 20 persen atau Rp 250.168.000 pada Juli 2021 yang lalu. Untuk pembayaran tahap III sebesar 50 persen sistim angsur dan sudah diterima Rp 370.000.000.

"Akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan tersangka kepada pelapor dan PT GFI terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif. Seperti Pembayaran PBB, Permohonan keringan Pajak PBB terutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT Golden Forest Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta lebih," sebutnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan puluhan barang bukti, berupa Surat Kuasa, bundle proposal, Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah total luas 424 Ha PT Golden Forest Indonesia, hingga 5 lembar kwitansi pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(ksh/haa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Unik! Jemaat GKJW Jombang Ciptakan Pohon Natal dari Sapu Lidi sebagai Simbol Persatuan

Unik! Jemaat GKJW Jombang Ciptakan Pohon Natal dari Sapu Lidi sebagai Simbol Persatuan

Gereja Kristen Jawi Wetan Kabupaten Jombang (GKJW Jombang) menghadirkan pemandangan tak biasa pada perayaan Natal 2024.
Berharap Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, DPR-RI Komisi VI Minta Pemerintah Duduk Bersama Cari Solusi Lain

Berharap Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, DPR-RI Komisi VI Minta Pemerintah Duduk Bersama Cari Solusi Lain

Banyaknya gelombang protes dan penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % mulai dikaji oleh DPR- RI Komisi VI
Reaksi Media Italia usai Jay Idzes Bawa Venezia Kalahkan Cagliari: Kapten Timnas Indonesia Hadir Tularkan Kepercayaan Diri

Reaksi Media Italia usai Jay Idzes Bawa Venezia Kalahkan Cagliari: Kapten Timnas Indonesia Hadir Tularkan Kepercayaan Diri

Media Italia memberikan reaksi usai kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes membawa Venezia mengalahkan Cagliari.
Wakil Menteri Perdagangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil di Jambi

Wakil Menteri Perdagangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil di Jambi

Wakil Menteri (Wamen) Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan harga barang kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Jambi cenderung stabil dan pasokan terjaga.
Sentilan Pedas Jurnalis Singapura Usai Timnas Indonesia Disingkirkan Filipina dari Piala AFF 2024: Mereka Terus Saja Ulangi...

Sentilan Pedas Jurnalis Singapura Usai Timnas Indonesia Disingkirkan Filipina dari Piala AFF 2024: Mereka Terus Saja Ulangi...

Jurnalis Singapura Gabriel Tan menyentil kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. Menurutnya, skuad Garuda terus melakukan kesalahan yang berulang-ulang.
Warga Pacet Mojokerto Geger, Seorang Adik Perempuan Tusuk Kakak Sendiri hingga Tewas

Warga Pacet Mojokerto Geger, Seorang Adik Perempuan Tusuk Kakak Sendiri hingga Tewas

Kematian tragis menimpa Wawan (24), warga Dusun Paras, Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto. Warga menyebut, Wawan tewas diduga ditusuk adik perempuannya sendiri
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa dibilang ketiban untung besar.
Selengkapnya
Viral