Simalungun, tvOnenews.com - Tim penyidik Satreskrim Polres Simalungun dan Petugas Polsek Perdagangan, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak di kediaman mereka di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (5/6/2023).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Safrin Dwifa melakukan 28 adegan dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun. Adegan tersebut dimulai sejak tersangka merencanakan aksi perampokan dari rumahnya sendiri, yang berjarak beberapa meter dari rumah korban.
Dari rekonstruksi ini terungkap bahwa tersangka, yang merupakan tetangga korban, berniat mencuri harta benda berharga korban karena terdesak utang piutang. Tersangka telah merencanakan aksi perampokan dengan membeli sebilah pisau belati sebelumnya.
Pada tanggal 14 April 2023, saat rumah korban sepi, tersangka memasuki rumah tersebut namun tertangkap oleh korban Lenni Herawati Hutapea. Tersangka langsung menyerang korban dengan menusukkan pisau ke leher dan dada korban hingga korban tewas.
Anak korban, Antonius Ferdinan Lumbangaol, terbangun dan berteriak saat melihat aksi tersebut. Tersangka kembali menyerang dan menusuk anak korban berulang kali hingga anak tersebut tewas.
Setelah memastikan kedua korban tewas, pelaku mencari harta benda milik korban, tetapi tidak menemukannya. Akibat panik, pelaku melarikan diri dari rumah korban.
Kanit Jahtanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tersangka merencanakan aksinya dua hari sebelum melakukan pembunuhan. Tersangka Safrin Dwifa merencanakan perampokan karena terdesak utang piutang.
Pada awal April 2023, tersangka menyewa mobil Wuling Cortez dan menggadainya sebesar Rp30.000.000 untuk membayar hutang. Karena tidak membayar hutang sewa, pemilik mobil sering menelepon dan tersangka memberi alasan bahwa uang sewanya belum diberikan oleh bosnya. Karena desakan tersebut, Safrin Dwiva nekat melakukan perampokan.
"Tersangka Safrin Dwifa masih ditahan di Mapolres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub. 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Bayu.
Di tempat yang sama, Brumina Sembiring, ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, sangat terpukul atas kematian anak dan cucunya. Menurutnya, anaknya adalah orang baik dan tidak memiliki masalah dengan orang lain. Dia menduga ada kejanggalan dalam kematian putri sulung dan cucunya.
"Kalau niatnya merampok, mengapa tidak ada harta benda yang hilang? Kami menduga ada aktor lain dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa anak dan cucu kami. Kami berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap motif sebenarnya kasus pembunuhan ini," ucap Brumina dengan tangis tak terbendung.
Di tempat yang sama, Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum keluarga korban, berharap tersangka yang ditahan oleh Kepolisian dapat mengakui perbuatannya dan memberitahu apa yang sebenarnya terjadi serta siapa aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Pihaknya menduga pembunuhan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, dengan adanya dalang atau otak di balik kasus ini.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mengumpulkan bukti adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan ini. Kami melihat ada beberapa kejanggalan terkait kematian kedua korban dan motif sebenarnya kasus ini," tegas Dosroha.
Pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar dengan pengawalan ketat petugas. Beberapa warga yang menyaksikan rekonstruksi ini meneriakkan protes kepada pelaku.
Sebelumnya, mayat seorang ibu dan anak ditemukan tewas dengan kondisi mengerikan di dalam kamar di rumah mereka. Ibu tersebut merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai bendahara Puskesmas Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penemuan jasad korban dilakukan oleh seorang warga dan kerabat keluarga setelah tidak mendengar kabar dari korban dan anaknya dalam beberapa hari terakhir.
(dsg/fna)
Load more