"Tim sudah melakukan pemeriksaan fisik," kata Kombespol Dodi Ruyatman, Selasa (6/6/2023)
Dalam tahapan ini lanjut Dirreskrimsus, unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meminta keterangan diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Silaloho.
"Sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan, dari ASN, Kontraktor serta Pengguna Anggaran (PA), sementara itu," pungkasnya.
Dari data Inspektorat Kabupaten Kepahiang, khusus untuk Proyek akses jalan penghubung antar desa Cinto Mandi-Langgar Jaya -Damar Kencana dengan anggaran pekerjaan senilai Rp 18 Miliar yang diakui baru 15,27 persen dengan nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,8 Miliar dipotong jaminan pelaksanaan, denda dan lain-lain diterima sekitar Rp 1.5 Miliar dan telah diterima oleh penyedia jasa (kontraktor) PT Bayu Inti Pelangi (BIP) tertanggal 14 Desember 2022. (rgo/haa)
Load more