Bengkulu, tvOnenews.com - Polda Bengkulu saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan infrastruktur jalan mangkrak yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Salah satunya akses jalan yang viral saat warga mengangkut jenazah Sukur dengan menggunakan sepeda motor, di Desa Langgar Jaya, Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Pembangunan akses jalan ini masuk dalam program percepatan pembangunan daerah, dimana pada tahun 2018 lalu, Pemkab Kepahiang mengajukan persetujuan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan dasar untuk mempercepat pembangunan dikarenakan kondisi keuangan daerah tidak mencukupi.
Dengan total pinjaman senilai Rp 59 Miliar, yang terbagi pada tiga lokasi pembangunan akses jalan, termasuk jalan penghubung desa Cinto Mandi - Langgar Jaya - Damar Kencana dengan nilai pekerjaan Rp 18 Miliar.
Polda Bengkulu, telah melakukan penyelidikan terkait dengan pembangunan 3 akses jalan ini.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah melakukan pengecekan dan pengumpulan data hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan fisik terkait pembangunan infrastruktur jalan khususnya di wilayah Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana, Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan fisik," kata Kombespol Dodi Ruyatman, Selasa (6/6/2023)
Dalam tahapan ini lanjut Dirreskrimsus, unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meminta keterangan diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Silaloho.
"Sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan, dari ASN, Kontraktor serta Pengguna Anggaran (PA), sementara itu," pungkasnya.
Dari data Inspektorat Kabupaten Kepahiang, khusus untuk Proyek akses jalan penghubung antar desa Cinto Mandi-Langgar Jaya -Damar Kencana dengan anggaran pekerjaan senilai Rp 18 Miliar yang diakui baru 15,27 persen dengan nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,8 Miliar dipotong jaminan pelaksanaan, denda dan lain-lain diterima sekitar Rp 1.5 Miliar dan telah diterima oleh penyedia jasa (kontraktor) PT Bayu Inti Pelangi (BIP) tertanggal 14 Desember 2022. (rgo/haa)
Load more