Palembang, tvOnenews.com - Tiga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/5/2023).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
Adapun ketiga terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana masing - masing divonis 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan kedua terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 210 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun 6 bulan
Untuk terdakwa Iin Susanti divonis 3 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar UP sebesar Rp 210 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing - masing 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018.
Load more