Bandar Lampung, tvOnenews.com - Toni Aritama seorang Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kabupaten Tanggamus ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung lantaran mengedarkan sabu seberat 6,18 Kg. Kades tersebut merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera.
Oknum kades tersebut diringkus bersama rekannya berinisial FN wiraswasta asal Gadingrejo, Pringsewu. Ia mengaku jual narkoba untuk bayar hutang.
Toni Aritama mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Ia sudah menjual barang haram tersebut selama 8 bulan dan hasilnya untuk menambah kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang.
"Baru 8 bulan (jual sabu), uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya hutang sebesar Rp 130 juta," kata Toni Aritama, saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan awalnya pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial FN yang merupakan seorang kurir.
"Setelah diperiksa, FN mengaku BB sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan tempat tersebut dan ditemukan BB sabu sebanyak 6,18 Kg, 10 bungkus bening ukuran sedang dan 1 timbangan digital. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, FN mengaku sabu itu merupakan milik TA (Kades Tiyuh Memon Tanggamus) dan IK (DPO).
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap TA di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan TA mengakui barang tersebut merupakan miliknya," bebernya.
Erlin juga menambahkan para tersangka tersebut sudah menjual sebanyak 20 Kg sabu di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," ucapnya.
Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya. (puj/haa)
Load more