Pangkalpinang, tvOnenews.com - Diki Ardiyanto (32) warga Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap Tim Kalong Polresta Pangkalpinang karena menjual narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 29 gram sabu.
Tersangka merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2019. Pelaku diringkus setelah adanya laporan dan rumah kontrakannya di Jalan Sumedang Penginapan OYO Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang digrebek polisi pada hari Minggu (4/6/2023) pada pukul 01.00 WIB.
“Tersangka ini sudah diamankan berikut barang bukti sabu yang dikemas 118 paket beratnya 29,39 gram”, ujar Kasat narkoba Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Selasa malam (6/6/2023).
Dari pengakuan pelaku barang tersebut diedarkan di Pangkalpinang, dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya inisial A(DPO).
“Tersangka sudah 6 kali menerima barang tersebut setiap 2 minggu sekali”. kata Kasat
Modus pelaku ini menjual paket sabu diselipkan kedalam pipet/sedotan, pelaku dan pembeli melakukan kontak via Whatsapp dan menerima pembayaran melalui akun Dana.
“Pelaku melakukan transaksi dengan cara melemparkan atau meletakkan sabu yang sudah dimasukkan kedalam pipet/sedotan, setelah itu baru pelaku memfoto lokasi dan dikirimkan kepada pembeli”, tegas Kasat.
Load more