Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan penjualan sabu 3 sampai 4 bulan selama tinggal di Pangkalpinang. Kasat menyebut, pelaku tidak memiliki sasaran pembeli dan polisi memburu rekan pelaku yang memasok barang tersebut.
“Kita buru rekan pelaku, pemasok sabu setiap 2 minggu sekali. Termasuk bandar besar jaringan Pangkalpinang seperti yang disebutkan pelaku”, tutur Kasat.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, 118 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 118 buah pipet/sedotan plastik, 2 buah ball plastik strip bening, 2 buah timbangan digital, 1 buah handphone nokia warna biru dan simcard, 1 buah handphone infinix warna biru, 1 buah buku catatan warna hijau, 1 buah mesin press warna biru, dan 1 buah kaleng astor warna merah.
Akibat perbuatannya residivis ini pun kembali mendekam di jeruji besi. (fpa/haa)
Load more