Langkat, tvOnenews.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik putra Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA, atas nama PT Dewa Rencana Perangin - Angin yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, disita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sumut didampingi petugas dari Polres Langkat, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S.Yudianto mengatakan penyitaan aset yang diduga milik terdakwa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA ini berdasarkan dari surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat nomor 440/PenPid.B-SITA/2023/PN Stb, tanggal 29 Mai 2023.
"Personil dari Ditres Krimum Polda Sumut dibawah kendali Ipda Suwandi Samosir bersama 3 orang anggota didampingi personil dari Polres Langkat, tiba di PKS Dusun Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala dan memasang plang sita terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dewa Perang in - Angin, atas perintah majelis hakim PN Stabat," ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP S. Yudianto kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Kasi Humas Polres Langkat juga menjelaskan bahwa pemasangan plang sita tanah dan aset bangunan pabrik kelapa sawit ini juga disaksikan pihak keluarga dan masyarakat setempat.
"Pemasangan plang sita ini disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana br Perangin angin yang merupakan adik kandung terdakwa, istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti dan masyarakat setempat," jelas Kasi Humas Polres Langkat.
Sebelum dipasang plang sita, petugas terlebih dahulu memberikan berita acara yang ditandatangani oleh Penasehat Hukum, Anggun Rizal Prinadi dan selanjutnya Plang Tanda Sita dipasang dipintu masuk PKS.
"Sebelum dipasang plang sita, berita acara penyitaan terlebih dahulu diberikan dan di tanda tangani oleh kuasa hukum," tegas AKP S. Yudianto.
Hingga usai pemasangan, kegiatan tersebut selesai dan dalam keadaan aman dan kondusif.(tht/cai).
Load more