Dalam tahapan ini lanjut Dirreskrimsus, unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meminta keterangan diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor juga Kepala Dinas PUPR kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Silaloho.
"Sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan, dari ASN, Kontraktor, serta Pengguna Anggaran (PA), sementara itu," pungkasnya.
Dari data Inspektorat kabupaten Kepahiang, khusus untuk Proyek akses jalan penghubung antar desa Cinto Mandi-Langgar Jaya -Damar Kencana dengan pagu anggaran pekerjaan senilai Rp. 18 Milliar yang diakui baru 15,27 persen dengan nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp.2,8 Milliar dipotong jaminan pelaksanaan, denda dan lain lain diterima sekitar Rp. 1.5 Miliar dan telah diterima oleh penyedia jasa (kontraktor) PT. Bayu Inti Pelangi (BIP) tertanggal 14 Desember 2022. (rgo/cai)
Load more