Medan, tvOnenews.com - PLN terus mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Dalam upaya ini, PLN telah menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik yang mencakup Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai lokasi strategis di Sumatera Utara.
Awaluddin Hafid, General Manager PLN UID Sumatera Utara, menyampaikan komitmen PLN dalam menyambut penggunaan kendaraan listrik yang semakin meningkat. Dukungan ini meliputi pembangunan SPKLU serta kerjasama dengan berbagai pihak untuk mempercepat pengembangan infrastruktur pendukung.
"Hingga Mei 2023, tercatat telah terjadi 748 transaksi penggunaan SPKLU di 10 titik di Sumatera Utara. Dalam kurun waktu tersebut, PLN berhasil menjual 16.784,53 Kilo Watt Hour (kWh) energi listrik dan menghasilkan pendapatan sebesar Rp45 juta dari pengisian kendaraan listrik ini," ungkap Awaluddin kepada tvonenews.com.
Selain SPKLU, PLN juga menjalin kerjasama dengan produsen kendaraan listrik untuk menyediakan fasilitas home charging bagi pemilik kendaraan listrik. Saat ini, sudah terdapat 30 pemilik kendaraan listrik yang menikmati fasilitas ini di Sumatera Utara.
Kerjasama ini memungkinkan pelanggan untuk melakukan pengisian daya kendaraan dengan mudah. Setelah membeli kendaraan listrik, pelanggan secara otomatis mendapatkan fasilitas home charging, termasuk pemasangan peralatan di rumah yang terintegrasi dengan sistem PLN, serta diskon tambah daya listrik.
Untuk mempermudah masyarakat Sumatera Utara dalam mencari lokasi SPKLU terdekat, PLN juga menyediakan platform digital pada aplikasi PLN Mobile. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengetahui lokasi SPKLU serta estimasi biaya pengisian kendaraan listrik.
Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik, PLN memberikan promo pemasangan baru dengan nama 'Super EVeryday' kepada pemilik mobil listrik. Promo ini memungkinkan pelanggan untuk menghubungkan daya 7.700 VA (1 fasa) atau daya 13.200 VA (3 fasa) dengan biaya penyambungan baru sebesar Rp850 ribu atau Rp3,5 juta. Promo ini berlaku hingga 31 Desember 2023.
Load more