Pasalnya, dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan legalitas saksi sebagai auditor akuntan publik. Namun, Novel Suwa SH MH bingung karena tidak ada kartu identitas yang menyertai saksi tersebut, serta tidak ada penjelasan mengenai keahliannya.
Novel Suwa SH MH juga menyoroti bahwa dalam persidangan, saksi tersebut berbicara tentang pembukuan aset, tetapi tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
"Kami menemukan bahwa namanya tidak tercantum dalam pembukuan karena saksi tersebut mungkin hanya bertugas mengirimkan laporan dari kantor A ke kantor B, bukan langsung melakukan audit," tegas Novel.
Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi tadi tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai audit yang dilakukan, dan namanya tidak tercantum dalam pembukuan keuangan tersebut.
"Kami mempertanyakan apakah audit tersebut dilakukan oleh saksi yang mana, karena orang yang berpengalaman menulis dalam pembukuan tersebut tidak mencantumkan nama saksi," katanya.
Novel Suwa SH MH juga menyampaikan bahwa pihak tergugat tujuh delapan tidak mengajukan pertanyaan terkait identitas saksi secara hukum.
"Karena tidak ada identitas yang jelas, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini, yaitu saksi Auditor Akuntan Publik," ujarnya.
Load more