Palembang, tvOnenews.com - Sidang kasus perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus pada Selasa, (6/6/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Edi Fahlawi SH MH, penasehat hukum tergugat III, IV, V, dan VI menghadirkan saksi atas nama Setiadi yang mengaku sebagai Auditor dari kantor akuntan publik di PN Palembang.
Setiadi, seorang auditor akuntan publik, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sengketa lahan antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan beberapa tergugat.
Dalam sidang, kuasa hukum tergugat VII dan VIII, Novel Suwa SH MH, mempertanyakan legalitas saksi yang mengaku sebagai auditor.
Novel Suwa SH MH meragukan legalitas dari saksi yang dihadirkan oleh tergugat III, IV, V, dan VI yang mengaku telah mengaudit laporan keuangan dari Yayasan UBD Palembang. Namun, keberatan dan pertanyaan terkait legalitas saksi ini hanya diterima dan dicatat oleh Majelis Hakim.
"Keberatan terkait legalitas dari saksi ini akan kami catat dan dipertimbangkan," jawab Edi Pelawi di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat VII dan VIII, Novel Suwa SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya merasa keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tersebut.
Pasalnya, dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan legalitas saksi sebagai auditor akuntan publik. Namun, Novel Suwa SH MH bingung karena tidak ada kartu identitas yang menyertai saksi tersebut, serta tidak ada penjelasan mengenai keahliannya.
Novel Suwa SH MH juga menyoroti bahwa dalam persidangan, saksi tersebut berbicara tentang pembukuan aset, tetapi tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
"Kami menemukan bahwa namanya tidak tercantum dalam pembukuan karena saksi tersebut mungkin hanya bertugas mengirimkan laporan dari kantor A ke kantor B, bukan langsung melakukan audit," tegas Novel.
Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi tadi tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai audit yang dilakukan, dan namanya tidak tercantum dalam pembukuan keuangan tersebut.
"Kami mempertanyakan apakah audit tersebut dilakukan oleh saksi yang mana, karena orang yang berpengalaman menulis dalam pembukuan tersebut tidak mencantumkan nama saksi," katanya.
Novel Suwa SH MH juga menyampaikan bahwa pihak tergugat tujuh delapan tidak mengajukan pertanyaan terkait identitas saksi secara hukum.
"Karena tidak ada identitas yang jelas, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini, yaitu saksi Auditor Akuntan Publik," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan adanya laporan keuangan yayasan Bina Darma Palembang.
"Dari keterangan tersebut, saksi tidak pantas dan tidak dapat membuktikan dirinya sebagai seorang auditor atau akuntan publik," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Romy Tahrizi mengatakan bahwa dalam sidang hari ini, pihak tergugat III, IV, V, dan VI menghadirkan saksi bernama Setiyadi Listyatmodjo Adi. Saksi ini pernah bertindak sebagai anggota tim Auditor Laporan Keuangan di yayasan Bina Darma Palembang pada periode 2018-2020.
Menurutnya, saksi tersebut menegaskan bahwa yayasan yang diaudit laporan keuangannya adalah Yayasan Bina Darma Palembang, dan hal ini juga dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan Bina Darma Palembang tahun 2012 melalui bukti P-1.
"Ia juga menyebut bahwa yayasan hanya memiliki satu unit usaha/badan pelaksana, yaitu Universitas Bina Darma. Oleh karena itu, pendapatan Universitas Bina Darma, termasuk hibah, uang semester mahasiswa, dan uang pangkal, masuk ke dalam laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang," ungkapnya.
(peb/fna)
Load more