Maimun Nasution menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan sejumlah plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang mereka garap.
"Kami sudah menunggu selama 18 tahun di sini, namun kami belum pernah mendapatkan sebatang sawit pun. Sementara itu, perusahaan sudah menikmati hasil tanpa memberikan hak-hak kami sedikitpun," keluh Maimun Nasution.
PT Rendi Permata Raya telah beroperasi sejak tahun 2005. Perusahaan tersebut memiliki izin lokasi dengan luas hampir 4000 hektar, dan saat ini sekitar 75 persen lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Para warga mengancam akan bermalam di Kantor Bupati Madina sampai tuntutan mereka terealisasi.
Di depan Kantor DPRD Madina, para warga bertemu dengan salah satu Anggota DPRD Madina yang menyampaikan agar mereka bersabar karena masih menunggu dua Pimpinan DPRD Madina untuk menentukan rekomendasi yang akan diberikan.
(rsr/fna)
Load more