Mandailing Natal, tvOnenews.com - Ratusan warga Singkuang Satu Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Madina pada Rabu (7/6/2023). Mereka menuntut hak atas plasma sebesar 20 persen dari perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama 18 tahun di sekitar permukiman mereka.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan warga Singkuang Satu, terdiri dari orang tua, ibu rumah tangga, dan anak-anak, telah mendatangi kantor DPRD Madina pada Rabu pagi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Warga terpaksa melakukan perjalanan sejak Selasa (6/6/2023) malam agar dapat tiba di Gedung DPRD Madina pada hari yang sama, mengingat jarak antara desa mereka dengan Kantor DPRD Madina mencapai hampir 200 kilometer.
Meskipun ini adalah kali pertama warga melakukan aksi di DPRD Madina, sebelumnya mereka telah melakukan unjuk rasa dan bermalam di gerbang masuk perusahaan perkebunan PT. Rendi Permata Raya selama berbulan-bulan.
Maimun Nasution, koordinator aksi tersebut, menjelaskan bahwa warga Singkuang Satu terpaksa melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina karena belum menemukan solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Izin dari perusahaan setuju untuk memberikan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka, tetapi diluar HGU. Namun, masyarakat tidak setuju karena tidak ada lahan yang tersedia. Pada aksi unjuk rasa pertama, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 100 hektar lahan di luar HGU. Kemudian, pada aksi unjuk rasa kedua, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 200 hektar dari dalam HGU. Kami menuntut setidaknya 300 hektar dari dalam HGU dan mencari sisanya di sekitar Kecamatan Muara Batang Gadis," jelas Maimun Nasution.
Di depan Kantor DPRD Madina, para warga secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka agar DPRD Madina segera merekomendasikan pencabutan izin perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya jika kewajiban perusahaan tidak segera dipenuhi.
Maimun Nasution menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan sejumlah plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang mereka garap.
"Kami sudah menunggu selama 18 tahun di sini, namun kami belum pernah mendapatkan sebatang sawit pun. Sementara itu, perusahaan sudah menikmati hasil tanpa memberikan hak-hak kami sedikitpun," keluh Maimun Nasution.
PT Rendi Permata Raya telah beroperasi sejak tahun 2005. Perusahaan tersebut memiliki izin lokasi dengan luas hampir 4000 hektar, dan saat ini sekitar 75 persen lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Para warga mengancam akan bermalam di Kantor Bupati Madina sampai tuntutan mereka terealisasi.
Di depan Kantor DPRD Madina, para warga bertemu dengan salah satu Anggota DPRD Madina yang menyampaikan agar mereka bersabar karena masih menunggu dua Pimpinan DPRD Madina untuk menentukan rekomendasi yang akan diberikan.
(rsr/fna)
Load more