Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Sebanyak ratusan warga dan keluarga korban siswa kelas enam Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban rudapaksa oleh seorang guru SD di Kota Sekayu, mengadakan demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sekayu pada Rabu (7/6/2023). Demonstran menuntut agar guru yang bernama Dedi Saputra dihukum dengan tuntutan yang seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.
Selama aksi demonstrasi, puluhan ibu-ibu menangis, bahkan ada yang pingsan dan harus dievakuasi. Kejadian ini terjadi pada awal bulan Januari 2023, di mana seorang guru SD melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sebanyak tujuh kali, termasuk di ruang UKS, ruang Kepala Sekolah, dan di rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
"Saya memohon kepada hakim agar dapat menghukum guru yang telah memperkosa anak saya dengan hukuman yang setimpal. Anak saya mengalami trauma yang sangat berat dan semua harapan kami hancur karena tindakan keji ini," ujar seorang ibu korban.
Sementara itu, Gerry P. Suwandi, juru bicara Pengadilan Sekayu, menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi tuntutan warga dan keluarga korban untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. Insya Allah, kami akan memberikan putusan hukuman semaksimal mungkin bagi guru yang melakukan pemerkosaan terhadap muridnya sendiri ini," tambah Herry.
(pka/fna)
Load more