Medan, tvOnenews.com - Dua pemuda asal Kalimantan Barat yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/6/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/06/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim Dahlan Tarigan.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui putusan itu sama dengan tuntutan JPU Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.
Load more