Dari hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Oknum Polri berinisial (F.F.B) dari (H.B) beralamat di Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan (H.B) selama 6 Bulan.
"Selanjutnya oknum Polri berinisial (F.F.B) tersangka pengedar Narkoba diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Asahan," tutup Inf Rico Julyanto Siagian. (zul/lno)
Load more